WARTA KOTA, TANGERANG - Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan instruksi bahwa per bulan Oktober 2015 ini, seluruh gambar maupun foto pasangan petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tidak boleh ada lagi di website resmi pemkot dan sarana umum lainnya.
Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Bawaslu Peovinsi Banten, Solihin pada Kamis (1/10) mengatakan, hal ini sudah seharusnya dilakukan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Dal Pasal 71 ayat 3 pada aturan, disebutkan bahwa petahana tidak boleh menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ini dasar aturannya," kata Solihin.
Untuk diketahui, masa jabatan pasangan petahana, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie akan habis pada 22 April 2016 mendatang. Jika dihitung mundur, maka aturan dalam Perppu baru akan berlaku tanggal 22 Oktober besok.
Sementara itu, Divisi Umum dan SDM Panwaslu Tangsel, Ahmad Jazuli menambahkan bahwa selain website, seluruh gambar petahan juga tidak boleh ada di mobil pemerintahan, reklame, banner, dan ssbagainya.
"Kalaupun ada undangan acara, hanya boleh yang sifatnya sebagai kepala daerah. Bukan yang melibatkan, atau mengundang massa banyak lalu ada penyampaian visi misi disana. Selama sebatas kerja sebagai pejabat definitif, masih diperbolehkan," kata Jazuli.
Jazuli pun tak menampik bahwa pada hari pertama di bulan Oktober ini masih ada foto maupun gambar petahana di beberapa tempat.
"Kami sudah instruksikan untuk diturunkan dan dicopot. Jika masih ada, kami akan jadikan sebagai temuan pelanggaran, dan akan diproses," katanya. (Banu Adikara)
No comments:
Post a Comment